Featured 1
Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.
Featured 2
Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.
Featured 3
Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.
Featured 4
Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.
Featured 5
Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.
Thursday, November 28, 2013
APA ITU JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) ?
PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
- nirlaba
- keterbukaan
- kehati-hatian
- kepesertaan yang bersifat wajib
- akuntabilitas
- portabilitas
- dana amanat
- Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu
- Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 2 & 3 )
Pekerja Penerima Upah
Pekerja Bukan Penerima Upah
dengan huruf d yang mendapat hak pensiun
Warga negara asing yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan
ketentuan peraturan Perundang - undangan sendiri. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 & 7 )
apa Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) ?
Tuesday, November 5, 2013
Aplikasi AIDS DIGITAL telah di luncurkan kemenkes RI
Peluncuran aplikasi ini guna mendukung program pemerintah Indonesia dalam mencapai target MDGs untuk AIDS. Sebagaimana diketahui, sebagian besar infeksi baru HIV dan AIDS dilaporkan pada kelompok usia muda atau usia produktif. Pada periode April-Juni 2013 sebagian besar infeksi baru HIV adalah pada kelompok usia 25-49 tahun (71%) dan kasus AIDS baru sebagian besar pada kelompok usia 30-39 tahun.
Generasi muda atau kelompok usia produktif umumnya memiliki pemahaman yang cukup baik tentang teknologi informasi termasuk teknologi digital. Pemahaman ini merupakan peluang untuk memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi digital dalam menjangkau generasi muda untuk menyampaikan berbagai pesan kesehatan termasuk pesan tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS.
AIDS Digital bermanfaat untuk menginformasikan tentang berbagai hal, seperti pelayanan kesehatan, lokasi pelayanan kesehatan, jadwal pelayanan melalui alat komunikasi sehingga masyarakat tidak selalu perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan. Dengan demikian, waktu dan dana dapat dihemat, bahkan hambatan budaya akibat rasa malu dan atau adanya stigmatisasi dan diskriminasi dapat dihindarkan, kata Menkes dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Menkes minta agar seluruh jajaran kesehatan di Tanah Air ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peluang mengakses informasi kesehatan melalui AIDS Digital. Dengan demikian, berbagai sasaran Pembangunan Kesehatan dapat dipercepat pencapaiannya termasuk pencapaian getting to zero pengendalian AIDS, yaitu tidak ada kasus baru HIV, tidak ada stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, dan tidak ada kematian akibat AIDS.
Aplikasi Digital AIDS dirancang atas kerjasama Kemenkes dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC). Aplikasi ini berbasis Internet dan bisa diakses melalui website dan telepon pintar (smartphone). Aplikasi ini dapat diakses di website www.aidsdigital.net. Sedangkan bagi aplikasi berbasis telepon pintar dibangun dengan menggunakan tiga platform operating system yaitu iOs, Blackberry z10 dan Android yang akan bisa diakses di Apple Store, Google Play dan Blackberry Store.
AIDS Digital berisi informasi layanan terdiri dari Tes HIV, Terapi ARV, Kelompok dukungan ODHA, Pencegahan Vertikal, Layanan Jarum suntik steril, layanan methadone dan layanan IMS. Selain itu juga ada direktori online dari lembaga yang bekerja untuk program penangulangan AIDS seperti Kemenenterian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM dan juga jaringan populasi kunci.
Selain peluncuran AIDS Digital pada kesempatan yang sama Menkes juga meluncurkan website Kementerian Kesehatan RI dengan tampilan yang baru.
Website tersebut memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan website sebelumnya seperti dapat diakses dari handphone dan tablet serta dapat link dengan berbagai website lain yang terkait dengan kesehatan termasuk AIDS Digital, ujar Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id
Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Binfar dan Alkes) Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, Apt., Ph.D, pada acara temu media tentang Formularium Obat untuk JKN, di lingkungan Kemenkes (17/6).
Manfaat Fornas yaitu sebagai acuan penetapan penggunaan obat dalam JKN, serta meningkatkan penggunaan obat yang rasional, dapat juga mengendalikan mutu dan biaya pengobatan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada pasien. Selain itu, Fornas juga dapat memudahkan perencanaan dan penyediaan obat, serta meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan, kata Dirjen Binfar dan Alkes.
Tujuan secara umum Formularium Nasional adalah sebagai acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem JKN, tambah Ibu Maura.
Menurut Dirjen Binfar dan Alkes, latar belakang akan disahkannya Formularium Nasional, berkaitan dengan implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diterapkan pada secara bertahap 1 Januari 2014. Legalisasi keberadaan Fornas didasarkan pada UU No. 40/2004 tentang SJSN Pasal 25, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 40, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dirjen Binfar dan Alkes menambahkan dalam paparannya, latar belakang akan ditetapkan Fornas juga untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar menggunakan Sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dipantau. Selain itu, diperlukan adanya daftar obat yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBGs, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku.
Kriteria pemilihan obat, yaitu obat harus memiliki khasiat keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid, memiliki rasio manfaat-risiko (benfit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien, memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM, memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi, dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan, jelas Ibu Maura.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id