Powered by Blogger.

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Thursday, November 28, 2013

APA ITU JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) ?

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN ) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan  yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

PRINSIP JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ( JKN )

Prinsip Asuransi Sosial meliputi :

  1. kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
  2. nirlaba 
  3. keterbukaan 
  4. kehati-hatian 
  5. kepesertaan yang bersifat wajib 
  6. akuntabilitas 
  7. portabilitas 
  8. dana amanat 
  9. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta

kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN

Peserta Jaminan Kesehatan  adalah setiap orang yang telah  membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi  peserta Jaminan Kesehatan.
Peserta meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan
  •          Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang        tidak mampu 
  •         Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 2 & 3 )
 2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan   orang tidak mampu yang terdiri dari;

a.Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya

b.Pekerja bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

c.Bukan Pekerja dan anggota keluarganya ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 1 )

Pekerja Penerima Upah
a.Pegawai Negeri Sipil;

b.Anggota TNI;

c.Anggota Polri;

d.Pejabat Negara;

e.Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;

f.pegawai swasta; dan

g.Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah

Pekerja Bukan Penerima Upah

a.Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

b.Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. 
( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2 & 3 )
Bukan Pekerja
  a.Investor;  
  b.Pemberi Kerja; 
  c.Penerima pensiun; 
  d.Veteran; 
  e.Perintis Kemerdekaan; dan bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e  yang mampu membayar iuran  
Penerima Pensiun
   a.PNS yang berhenti dengan hak pensiun  
   b.Anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun. 
   c.Pejabat Negara yang benhenti dengan hak pensiun 
   d.Penerima pensiun selain huruf a, b, dan c dan 
  e.Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana pada huruf a sampai 
     dengan huruf d yang mendapat hak pensiun    
Warga negara asing yang bekerja di indonesia paling singkat 6 bulan 
Jaminan Kesehatan bagi pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan
ketentuan peraturan Perundang - undangan sendiri. ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 & 7 ) 
Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:

a.istri atau suami yang sah dari Peserta; dan

b.anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:

1.tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan

2.belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga   mengikutsertakan anggota keluarga yang lain   ( PERPRES No. 12/2013, Ps. 5 ay 1 & 2 )

apa Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) ?

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan

Tuesday, November 5, 2013

Aplikasi AIDS DIGITAL telah di luncurkan kemenkes RI

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH meluncurkan aplikasi AIDS Digital, di Jakarta. Aplikasi AIDS Digital adalah aplikasi pertama di tingkat regional Asia Pacific, yang dibangun oleh ODHA, berteknologi tinggi yang berguna dalam mendukung pencapaian program penanggulangan AIDS.

Peluncuran aplikasi ini guna mendukung program pemerintah Indonesia dalam mencapai target MDGs untuk AIDS. Sebagaimana diketahui, sebagian besar infeksi baru HIV dan AIDS dilaporkan pada kelompok usia muda atau usia produktif. Pada periode April-Juni 2013 sebagian besar infeksi baru HIV adalah pada kelompok usia 25-49 tahun (71%) dan kasus AIDS baru sebagian besar pada kelompok usia 30-39 tahun.

Generasi muda atau kelompok usia produktif umumnya memiliki pemahaman yang cukup baik tentang teknologi informasi termasuk teknologi digital. Pemahaman ini merupakan peluang untuk memanfaatkan teknologi informasi dan teknologi digital dalam menjangkau generasi muda untuk menyampaikan berbagai pesan kesehatan termasuk pesan tentang pencegahan dan penanggulangan AIDS.

AIDS Digital bermanfaat untuk menginformasikan tentang berbagai hal, seperti pelayanan kesehatan, lokasi pelayanan kesehatan, jadwal pelayanan melalui alat komunikasi sehingga masyarakat tidak selalu perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan. Dengan demikian,  waktu dan dana dapat dihemat, bahkan hambatan budaya akibat rasa malu dan atau adanya stigmatisasi  dan diskriminasi dapat dihindarkan, kata Menkes dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Menkes minta agar seluruh jajaran kesehatan di Tanah Air ikut    mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peluang mengakses informasi kesehatan melalui AIDS Digital. Dengan demikian, berbagai sasaran Pembangunan Kesehatan dapat dipercepat pencapaiannya termasuk pencapaian getting to zero pengendalian AIDS,  yaitu  tidak ada kasus baru HIV, tidak ada stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, dan tidak ada  kematian akibat AIDS.

Aplikasi Digital AIDS dirancang atas kerjasama Kemenkes dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC). Aplikasi ini berbasis Internet dan bisa diakses melalui website dan telepon pintar (smartphone). Aplikasi ini dapat diakses di website www.aidsdigital.net. Sedangkan bagi aplikasi berbasis telepon pintar dibangun dengan menggunakan tiga platform operating system yaitu iOs, Blackberry z10 dan Android yang akan bisa diakses di Apple Store, Google Play dan Blackberry Store.

AIDS Digital berisi informasi layanan terdiri dari Tes HIV, Terapi ARV, Kelompok dukungan ODHA, Pencegahan Vertikal, Layanan Jarum suntik steril, layanan methadone dan layanan IMS. Selain itu juga ada direktori online dari lembaga yang bekerja untuk program penangulangan AIDS seperti Kemenenterian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, LSM dan juga jaringan populasi kunci.
Selain peluncuran AIDS Digital pada kesempatan yang sama Menkes juga meluncurkan website Kementerian Kesehatan RI dengan tampilan yang baru.

Website tersebut memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan website sebelumnya seperti dapat diakses dari handphone dan tablet serta dapat link dengan berbagai website lain yang terkait dengan kesehatan termasuk AIDS Digital, ujar Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id
sumber : depkes.go.id 31 Oktober 2013

Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan

Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Fornas adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas keterjangkauan dan penggunaan obat secara nasional dalam Formularium Nasional.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Binfar dan Alkes) Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, Apt., Ph.D, pada acara temu media tentang Formularium Obat untuk JKN, di lingkungan Kemenkes (17/6).

Manfaat Fornas yaitu sebagai acuan penetapan penggunaan obat dalam JKN, serta meningkatkan penggunaan obat yang rasional, dapat juga mengendalikan mutu dan biaya pengobatan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada pasien. Selain itu, Fornas juga dapat memudahkan perencanaan dan penyediaan obat, serta meningkatkan efisiensi anggaran pelayanan kesehatan, kata Dirjen Binfar dan Alkes.

Tujuan secara umum Formularium Nasional adalah sebagai acuan bagi fasilitas kesehatan dalam menjamin ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu, aman, dan terjangkau dalam sistem JKN, tambah Ibu Maura.

Menurut Dirjen Binfar dan Alkes, latar belakang akan disahkannya Formularium Nasional, berkaitan dengan implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diterapkan pada secara bertahap 1 Januari 2014. Legalisasi keberadaan Fornas didasarkan pada UU No. 40/2004 tentang SJSN Pasal 25, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 40, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dirjen Binfar dan Alkes menambahkan dalam paparannya, latar belakang akan ditetapkan Fornas juga untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar menggunakan Sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dipantau. Selain itu, diperlukan adanya daftar obat yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBGs, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku.

Kriteria pemilihan obat, yaitu obat harus memiliki khasiat keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid, memiliki rasio manfaat-risiko (benfit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien, memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM, memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi, dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan, jelas Ibu Maura.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id

sumber : depkes.go.id 18 Juni 2013